TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 9 tahun kepada Muhammad Iqbal alias Kiki yang dinilai terbukti berperan sebagai motivator bagi pelaku bom Kampung Melayu, Ahmad Sukri dan Ichwan Nur Salam. Kiki bisa mempengaruhi dua pelaku itu karena selama ini menjadi guru mengaji mereka.
Vonis terhadap Kiki itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Purnawan Narsongko dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 9 April 2018. " Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana terorisme,” kata Purnawan. “Menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun dikurangi masa kurungan tahanan."
Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Kiki dihukum 12 tahun. Menurut hakim, Kiki terbukti melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 13 huruf c atau pasal 14 juncto pasal 7.
Kiki ditangkap polisi dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 5 Juni 2017 di kawasan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kiki selama ini dianggap sebagai tangan kanan dari otak peristiwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kiki bukanlah nama baru dalam kejahatan terorisme. Dia pernah dihukum 6 tahun dalam perkara teror Cibiru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hakim menilai Kiki terbukti menjadi salah satu perakit bom.
Baca Juga:
Dimintai tanggapannya usai vonis bom Kampung Melayu ini, Kiki tak banyak bicara. Ia mengacungkan jari telunjuk tangan kanan ke atas sambil mengucapkan "Hukum tidak adil," katanya seraya berjalan menuju ruang tahanan.