TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi menilai pelapor dua dosen Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung dan Ade Armando, ke kepolisian merupakan contoh kebebasan berpendapat dipasung dan dikriminalisasi.
"Pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan kita berdemokrasi," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 12 April 2018. "Kasus Rocky Gerung dan Ade Armando adalah contoh nyata terbaru," ujar Hendardi.
Rocky Gerung dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Permadi, ke Polda Metro Jaya atas ungkapannya dalam acara diskusi Indonesia Lawyers Club yang diselenggarakan sebuah stasiun televisi swasta nasional pada Selasa, 10 April 2018. Menurut Permadi, dirinya melaporkan Rocky ke palisi karena menyebut "kitab suci adalah fiksi".
Sedangkan Ade Armando dilaporkan oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Unggahan Ade yang dipersoalkan itu berbunyi "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan salat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa saja lah".
Menurut Hendardi, delik penyebaran kebencian atas dasar sara (suku, agama, ras, dan antargolongn) dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan delik penodaan agama Pasal 156 a KUHP merupakan pasal karet. Sebab, pasal ini tidak memiliki batasan presisi pada jenis-jenis tindakan seperti apa delik itu bisa diterapkan. "Dengan rumusan yang sumir, delik-delik semacam itu bisa menjerat siapa pun," kata Hendardi.
Hendardi menilai, kata “fiksi” yang diucapkan Rocky adalah bagian dari pengetahuan ilmiah yang dapat diuji secara logis dalam ilmu logika. Menurut Hendardi, Rocky bebas menyampaikan hal itu sebagai sebuah pengetahuan. "Bahkan itu justru memberikan pencerahan banyak orang yang selama ini melekatkan keburukan dan sifat negatif pada kata yang netral itu," ucap Hendardi.
Pandangan Rocky tentang penggunaan kata “fiksi,” Hendardi menambahkan, seharusnya cukup dijawab dengan pandangan yang membantahnya. Bukan dengan pelaporan pidana.
"Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi dan tegas sekali tidak ada pretensi dan niat jahat merendahkan agama, kelompok, dan lainnya," tutur Hendardi.
Hendardi meminta kepolisian untuk tak gegabah memproses laporan seperti kasus Rocky Gerung dan Ade Armando.