Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jennifer Dunn Bantah Keterangan Polisi di Sidang Kasus Narkoba

image-gnews
Aktris Jennifer Dunn bersiap-siap sebelum memulai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 April 2018. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ada dua dari kepolisian yaitu Rico Adriansyah dan Tya. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Aktris Jennifer Dunn bersiap-siap sebelum memulai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 April 2018. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ada dua dari kepolisian yaitu Rico Adriansyah dan Tya. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn kembali menjalani sidang perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 12 April 2018. Agenda sidang adalah pemeriksaan dua saksi memberatkan terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum.

Jennifer Dunn yang mengenakan kemeja putih di balik rompi tahanannya dipadu celana panjang hitam beberapa kali menggelengkan kepala apda saat Rico dan Lia, anggota Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim.

Rico menjelaskan kronologi penangkapan Jennifer Dunn di kediamannya di Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB setelah Faisal alias FS diringkus di Pejaten, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.

BacaKena Kasus Narkoba, Begini Ekspresi Penyesalan Jennifer Dunn

Meski pada sidang sebelumnya kuasa hukum Jennifer Dunn menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, tapi hari ini Jennifer Dunn menyatakan keberatannya terhadap keterangan saksi. Ada dua poin yang dibantah oleh artis wanita berusia 29 tahun itu.

"Saya tidak pernah menuntut datangnya (sisa) sabu," tutur Jennifer Dunn di persidangan, "Saya tidak meminta, tapi Ferly (Faisal) yang menjanjikan ke saya untuk ngasih. Selain itu tidak benar juga saya menunggu datangnya sabu (pada saat penangkapan)."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Rico menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram antara Jennifer Dunn dan Faisal di restoran cepat saji di Kemang pukul 8.00. Jumlah tersebut kurang dari permintaan Jennifer, yakni 0.5 gram dengan harga Rp 700 ribu. Karena itu, melalui pesan singkat, Jennifer menanyakan dan meminta kekurangan itu kepada Faisal sebelum ia membayar lunas sabu tersebut.

Dalam sidang perdana pada Kamis, 5 April 2018, Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Pasal berlapis tersebut antara lain Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pasal 112 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Jennifer Dunn diringkus polisi pada Ahad sore, 31 Januari 2017, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediamannya di Jalan Bangka XIC Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia pernah berurusan dengan polisi sebelumnya, juga soal narkoba jenis sabu. Sidang kasus terbaru ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan, 19 April 2018, dengan agenda pemeriksaan lanjutan beberapa saksi lainnya dari JPU.



SALSABILA PUTRI PERTIWI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

6 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

7 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

9 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

2 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.