Jennifer Dunn yang mengenakan kemeja putih di balik rompi tahanannya dipadu celana panjang hitam beberapa kali menggelengkan kepala apda saat Rico dan Lia, anggota Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim.
Rico menjelaskan kronologi penangkapan Jennifer Dunn di kediamannya di Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 17.30 WIB setelah Faisal alias FS diringkus di Pejaten, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca: Kena Kasus Narkoba, Begini Ekspresi Penyesalan Jennifer Dunn
Meski pada sidang sebelumnya kuasa hukum Jennifer Dunn menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, tapi hari ini Jennifer Dunn menyatakan keberatannya terhadap keterangan saksi. Ada dua poin yang dibantah oleh artis wanita berusia 29 tahun itu.
"Saya tidak pernah menuntut datangnya (sisa) sabu," tutur Jennifer Dunn di persidangan, "Saya tidak meminta, tapi Ferly (Faisal) yang menjanjikan ke saya untuk ngasih. Selain itu tidak benar juga saya menunggu datangnya sabu (pada saat penangkapan)."
Sebelumnya, Rico menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram antara Jennifer Dunn dan Faisal di restoran cepat saji di Kemang pukul 8.00. Jumlah tersebut kurang dari permintaan Jennifer, yakni 0.5 gram dengan harga Rp 700 ribu. Karena itu, melalui pesan singkat, Jennifer menanyakan dan meminta kekurangan itu kepada Faisal sebelum ia membayar lunas sabu tersebut.
Dalam sidang perdana pada Kamis, 5 April 2018, Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Pasal berlapis tersebut antara lain Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pasal 112 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jennifer Dunn diringkus polisi pada Ahad sore, 31 Januari 2017, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediamannya di Jalan Bangka XIC Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia pernah berurusan dengan polisi sebelumnya, juga soal narkoba jenis sabu. Sidang kasus terbaru ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan, 19 April 2018, dengan agenda pemeriksaan lanjutan beberapa saksi lainnya dari JPU.
SALSABILA PUTRI PERTIWI