TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengusaha di Hotel Sunlake, Jakarta Utara, atas dugaan penyalahgunaan narkotik. Pengusaha ini bernama Gunarko Papan, 55 tahun, pemilik PT Putera Daya Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang pengembang kawasan industri.
"Yang bersangkutan menyewa kamar untuk mengisap sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan, Senin, 9 April 2018. Suwondo mengatakan informasi tentang tindak pidana narkotik itu diperoleh polisi dari laporan masyarakat.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 0,24 gram sabu-sabu dan satu butir ekstasi. Barang haram itu disembunyikan dalam tas biru. Selain itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 4,60 gram siap pakai beserta alat isapnya.
Kepada polisi, Gunarko mengatakan narkoba itu dibeli dari seorang berinisial JJ di Bantargebang, Kota Bekasi. Saat ini, polisi tengah mencari JJ. Sedangkan Gunarko masih diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.