TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melepas 60 personil Satpol Pamong Praja dan 10 anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Balai Kota DKI Kamis pagi 19 April 2018 ke Sense Karaoke dan Diskotek Exotic.
Mereka akan bertugas untuk melakukan penutupan dua tempat hiburan malam yang resmi dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tersebut.
Baca : BNN Sampai Dua Kali Geledah Sense Karaoke Buru Bukti Narkoba
Sandiaga Uno menyampaikan bahwa mendapat mandat dari Gubernur Anies Baswedan agar menegakkan Peraturan Daerah yang telah dilanggar oleh Sense Karaoke dan Diskotek Exotic. “Pesan Pak Gubernur dari Maroko kita harus menunjukkan penutupan ini dilakukan dengan baik dan terhormat” dia memaparkan.
Menurut Sandiaga penutupan dua tempat hiburan yang terkait narkoba sudah sesuai dengan aturan. Mari menunjukkan wajah baru Satpol PP yang hanya identik dengan kekerasan arogansi dan tidak profesional.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saatmeberi selamat kepada Kasatgas Satpol pp dalam penutupan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Kasatgas Satpol PP untuk kelurahan se-Jakarta di bumi perkemahan Cibubur, Jakarta, 28 Desember 2017. Sebanyak 267 Kasatgas Satpol PP yang hadir mengikuti LDK ini.Tempo/Ilham Fikri
“Jaga nama baik Pemprov Jakarta dan kota ini saya pakai seragam di sini untuk menghormati kalian semua yang berkerja baik saat yang terakhir (penutupan Alexis)” ucap Sandiaga Uno saat memimpin apel dengan menggunakan Seragam khas Satpol PP.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan ada dua tempat hiburan malam yang akan ditutup Gubernur Anies Baswedan setelah Alexis group.
Dua tempat hiburan malam itu adalah Diskotik Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara. Di diskotek Exotic ditemukan pelanggannya meninggal over dosis padas akhir Maret 2018, dan Sense Karaoke yang digerebek BNN pada Kamis dinihari, 12 April 2018.