TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis kokain.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram, 580 kapsul serbuk ekstasi, 23,8 gram sabu, 12 butir pil H-Five, alat isap sabu, dan timbangan. Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pengedar itu adalah J, F, serta D. "Kami menangkap tiga pengedar narkotika di tempat yang berbeda-beda," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwuno di kantornya hari ini, Kamis, 19 April 2018.
Baca: Artis Restu Sinaga Ditangkap: Sudah Pakai Kokain 3 Tahun?
Argo menjelaskan, F diketahui sering bertransaksi kokain. "Kami akhirnya melakukan undercover buy," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak hari ini.
Polisi menangkap J dalam aksi penyamaran itu pada 15 April 2018 di depan Apotek Pela, Kebayoran, Jakarta Selatan. Tersangka J adalah kurir F, yang kemudian dicokok di rumahnya, Jalan Genting, Kebayoran, tak jauh dari Apotek Pela.
F mengaku narkoba milik D. Keduanya berbagi keuntungan, rata-rata Rp 500 ribu per orang.
Keesokannya, 16 April 2018, polisi menangkap D di rumahnya, Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara. D mengaku mendapat narkoba dari A yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 18 April 2018, D melawan petugas ketika diperiksa sehingga dia ditembak. Menurut Calvin, tersangka penjual narkoba jenis kokain itu meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.