TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyayangkan rencana tindakan korektif yang disiapkan pemerintah DKI Jakarta atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait penataan Tanah Abang.
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Dominikus Dalu menyampaikan tindakan korektif yang diminta lembaganya bukanlah sosialisasi. "Kalau yang dilakukan sosialisasi penataan tahap kedua, enggak ada progres berarti, itu saya sayangkan betul," kata Dominikus kepada Tempo, Sabtu, 21 April 2018.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pemerintah DKI akan mematuhi LAHP Ombudsman Jakarta Raya terkait penataan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.
Baca : Anies Baswedan Beri Perintah Soal Temuan Tanah Abang Ombudsman
Pemerintah DKI, kata Sandiaga Uno, akan melakukan tindakan korektif atas kebijakan itu. Dia berjanji tindakan korektif akan dilakukan sekitar pertengahan Mei mendatang, sebelum tenggat waktu 60 hari yang diberikan Ombudsman. Sandiaga menyampaikan, tindakan korektif yang akan dilakukan pemerintah DKI adalah melakukan sosialisasi penataan Tanah Abang tahap kedua.
Sandiaga Uno pun menyiratkan, pemerintah DKI akan melobi jika Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta lebih dari sekedar sosialisasi. "Ya mungkin kami koordinasi. Pokoknya kami memastikan apa yang akan kami lakukan sudah sesuai dengan apa yang diminta Ombudsman," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Dominikus Dalu melanjutkan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan tetap berpegang pada LAHP yang telah disampaikan. LAHP yang disampaikan Ombudsman sebelumnya meminta pemerintah DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru sesuai peruntukkannya.
Dominikus mengatakan Ombudsman sudah mempertimbangkan LAHP itu. Ombudsman meyakini, pemerintah DKI memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan apa yang disarankan dalam LAHP itu.
"Kami yakin Pemprov DKI dengan sumber daya yang ada mereka relatif bisa melaksanakan. Asal dilaksanakan sungguh-sungguh, 60 hari itu waktu yang lebih dari cukup," kata Dominikus Dalu.
Dia melanjutkan, Ombudsman kini menunggu jawaban resmi pemerintah DKI atas LAHP itu. Tenggat waktu penyampaian progres tindakan korektif akan jatuh pada 25 April nanti, atau 30 hari setelah penyerahan LAHP. Jika tak ada progres berarti yang dilaporkan, kata Dominikus Dalu, LAHP itu akan dinaikkan menjadi rekomendasi.
"Misalnya 30 hari ada progres yang jelas kami tidak perlu naikin ke rekomendasi. Tapi kalau tidak jelas bahkan sampai 60 hari hanya sosialisasi ya sudah, kami naikkkan ke rekomendasi," ujar Dominikus Dalu soal tindakan lanjutan LAHP Ombudsman Jakarta tersebut.