TEMPO.CO, Jakarta - Adik dokter Letty Sultri, Ferry, mengatakan sampai saat ini terdakwa penembak kakaknya, yakni dokter Ryan Helmi, tidak pernah meminta maaf karena telah melakukan perbuatan pidananya.
"Tidak ada omongan sama sekali, baik dia maupun keluarganya, sampai detik ini," ujar Ferry saat mengikuti sidang lanjutan Ryan Helmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 24 April 2018.
Baca: Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Dokter Tembak Istri Jalan Terus
Hari ini PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dokter tembak istri dengan terdakwa Ryan Helmi, dengan agenda putusan sela atas eksepsi kuasa hukum Helmi. Majelis hakim menolak eksepsi tersebut lantaran poin eksepsi sudah masuk ke pokok perkara.
Salah satu poin eksepsi menyebutkan Helmi memiliki gangguan kejiwaan sehingga membunuh istrinya. Namun Ferry tak mempercayai alasan tersebut. "Kalau gangguan jiwa, tak direncanakan sedetail itu, niatnya memang mau membunuh," kata Ferry.
Pada Kamis, 9 November 2017, Ryan Helmi menembak Letty Sultri enam kali di bagian badan sekitar pukul 14.00 saat istrinya itu sedang bekerja di Klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, Ryan menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Ryan kemudian diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dugaan sementara, saat itu, pembunuhan dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.
Terdakwa penembak dokter Letty tersebut dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Helmi juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin.
SYAFIUL HADI | DIAS PRASONGKO