TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Koalisi menilai Anies belum menunjukkan keseriusan untuk menghentikan proyek reklamasi.
"Setelah Anies-Sandi terpilih, kan salah satu komitmennya menghentikan reklamasi, dan ini bertolak belakang dengan janji itu," kata anggota KSTJ, Tigor Hutapea, di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
KSTJ mengajukan enam poin yang harus dilakukan Anies untuk menghentikan reklamasi. Pertama, kata Tigor, Anies harus menghapus pasal-pasal reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Pantura.
"Kedua, Anies Baswedan juga harus mengatur Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan," ucapnya. Ketiga, Gubernur DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 137 Tahun 2017, yang mengatur panduan rancang kota pulau C, D, dan G. Keempat, melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pulau-pulau yang telah dibentuk.
Kelima, Tigor melanjutkan, Anies harus menegakkan hukum dengan memberikan sanksi terhadap bangunan yang telah berdiri di atas pulau D. "Bangunan di pulau D yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak punya izin harus diberi sanksi," tuturnya.
Keenam, KSTJ meminta Anies Baswedan memulihkan hak-hak nelayan yang menjadi korban reklamasi dengan menjamin keberlangsungan hidup mereka.