TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn menjalani sidang keempat dalam perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 April 2018. Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan dari dua saksi, Ferly Faisal dan Raditya.
Jennifer, yang didampingi kuasa hukumnya, Pieter Ell, terlihat serius menjalani sidang. Beberapa kali dia menundukkan kepalanya. Ia mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah.
Hakim ketua, Riyadi Sunindyo Flontentinus, menanyakan bagaimana Jennifer meminta sabu-sabu kepada Ferly, yang membantu dia mendapatkan sabu.
"Terdakwa nanya, 'Lagi di mana? Lagi ada enggak?' Saya jawab, 'Enggak ada, lagi nyari juga.' Itu dia nanya tanggal 30 Desember," kata Ferly saat bersaksi.
Ferly menjelaskan, pada 30 Desember 2017, Jennifer Dunn memintanya mencarikan sabu-sabu seberat 1 gram. Keesokan harinya, Ferly memberikan kabar kepada Jennifer bahwa ia mendapatkan sabu-sabu. "Saya telepon, 'Barang udah ada, mau ambil enggak?'" ujar Ferly.
Kemudian Jennifer bertemu dengan Ferly di parkiran McDonalds Kemang untuk mengambil sabu-sabu. Saat sampai rumah, Jennifer komplain karena berat sabu-sabunya kurang. "Ada komplain dari dia (Jennifer) via WhatsApp karena enggak sesuai. Saya kasih setengah, tapi saya bagi dua, sendiri untuk saya pakai," ucap Ferly.
Jennifer membantah ia meminta 1 gram sabu kepada Ferly. "Keberatan, Yang Mulia. Saya tidak pesan 1 gram. Saya hanya pesan setengah dan saya tidak komplain," tutur Jennifer.
Dalam sidang perdana pada Kamis, 5 April 2018, Jennifer didakwa tiga pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Pasal berlapis tersebut antara lain Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 127 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jennifer Dunn diciduk polisi pada Ahad sore, 31 Januari 2017, pukul 17.30, di kediamannya di Jalan Bangka XIC Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Jennifer juga pernah berurusan dengan polisi soal narkoba jenis sabu-sabu.