TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn didakwa dengan tiga pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang perdana kasus sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.
"Dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 1, kedua Pasal 112 ayat 1, dan ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf a," ujar jaksa penuntut umum, Nova Puspitasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 April 2018.
Nova mengatakan tiga pasal yang didakwakan kepada Jennifer Dunn memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Yang paling berat ada pada Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Kalau untuk Pasal 112, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 127, ancamannya maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.
Baca: Kena Kasus Narkoba, Begini Ekspresi Penyesalan Jennifer Dunn
Nova menjelaskan, Jennifer Dunn terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram serta memiliki alat isap sabu sebagai barang bukti. Jennifer mendapatkan sabu setelah memesan dari terdakwa Faisal dan bertransaksi di salah satu tempat makan di Kemang.
Dalam pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn disebut berkesempatan mengikuti rehabilitasi. Hal itu bergantung pada keputusan hakim dalam persidangan nanti. "Itu direkomendasikan untuk bisa direhabilitasi," tutur Nova.
Pengacara Pieter Ell tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang kasus sabu Jennifer Dunn selanjutnya akan masuk ke agenda pemeriksaan saksi. "Kami tak mengajukan eksepsi," katanya.
Baca: Jennifer Dunn Pesan 1 Gram Sabu Menjelang Malam Tahun Baru
Jennifer Dunn diringkus polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada Ahad, 31 Januari 2017, sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia sebelumnya pernah berurusan dengan polisi, juga soal sabu.
Jennifer Dunn pertama kali berurusan dengan polisi saat berusia 16 tahun pada 2005 karena kepemilikan ganja. Belum kapok, Jennifer masih terus menggunakan narkoba. Polisi kembali menangkap Jennifer Dunn pada 2009 dengan barang bukti sabu dan tujuh butir pil ekstasi di kamar kosnya di Jakarta Selatan.