TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah berencana datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan, yakni pemberian keterangan sebagai tindak lanjut laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"Ya, benar," kata Fahri Hamzah saat dihubungi, Rabu, 2 Mei 2018. Ini merupakan pemeriksaan Fahri yang ketiga. Rencananya, ia akan datang bersama dengan kuasa hukumnya, Mujahid Latief, pada pukul 10.00 WIB.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada Kamis, 8 Maret 2018, atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Fahri telah membawa berkas dan alat bukti berupa CD, USB, dan dokumen tetap. Namun ia belum mau mengatakan apa isi dokumen tersebut.
Baca: Kasus Hoax, F-PKS Minta Polisi Tangkap Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Fahri Hamzah pun sudah mempersiapkan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporannya. "Sehingga laporan saya menjadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana," katanya.
Ia melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman bermula ketika dirinya dipecat dari PKS. Ia mengajukan gugatan melawan keputusan pemecatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah. Pihak yang digugat Fahri adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III. PN Jaksel memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Baca: FPKS Desak Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS meminta banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Fahri Hamzah, pimpinan PKS tidak menghormati hukum dan aturan dalam kelembagaan negara. Bahkan Sohibul dianggap tidak menghormati pengadilan yang masih status quo. "Kemarin saya gugat perdata, sekarang pidananya," ujarnya.