TEMPO.CO, Jakarta -Susi Ferawati, ibu yang diduga menjadi korban intimidasi massa #2019GantiPresiden, menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam. Selama diperiksa, ia membawa bukti berupa rekaman video dan potongan gambar yang menunjukkan adegan dugaan intimidasi yang ia terima saat car free day (CFD).
"Kami sampaikan ada bukti tambahan lagi, antara lain potongan-potongan gambar. Kemudian rekaman video yang beredar," ujar kuasa hukum Susi, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Selama pemeriksaan, Susi dicecar penyidik sebanyak 17 pertanyaan, diantaranya seputar siapa orang-orang yang diduga mengintimidasi dirinya saat CFD, mulai dari menjejalkan makanan secara paksa, mengibas-ibaskan uang, sampai meneriaki Susi.
Susi juga menghadirkan seorang perempuan bernama Siti Taruma sebagai saksi guna menjelaskan soal rekaman video dan foto-foto terkait aksi persekusi yang menimpa Susi. Siti, kata dia, merupakan saksi yang melihat langsung tindakan intimidasi tersebut.
"Itu saksi fakta, dia (Siti) berada di situ dan menyaksikan langsung bagaimana dia mengalami dan menyaksikan sendiri ketika bu Susi dan anaknya diperlakukan sedemikian lupa," kata Muannas.
Muannas menuding aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok orang berkaus #2019GantiPresiden itu sangat terencana dan sistematis. "Proses ini sebetulnya tergambar sangat jelas bahwa ada upaya yang dilakukan secara terencana dan sistematis. dari proses menggeruduk, lalu ada yang menyiapkan kamera, ada yang mengucapkan dengan nada yang sama, hinaan cacian termasuk tentang sebutan cebong, lepas baju, disawer dengan uang," kata Muannas.
Dari barang bukti dan keterangan kliennya, Muannas menduga jumlah terduga pelaku yang melakukan aksi persekusi itu lebih dari lima orang. Namun, kata Muannas, baru satu orang bernama Haryadi Akhyat yang ia bisa identifikasi. "Itu tadi juga sudah diidentifikasi namanya terduganya Haryadi Akhyat kalau tidak salah," ujar Muannas.
Muannas berharap polisi segera menangkap orang-orang yang terindikasi sebagai pelaku yang mengintimidasi Susi. Dalam pelaporannya ini, Susi membuat dua laporan berbeda. Pada laporan pertama, Susi memasukkan Pasal 77 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Dalam insiden saat CFD yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan. Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial. Dalam kasus ini, Mustofa dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.