TEMPO.CO, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria bernama Surya Adnan Kasogi alias Yogi, 30 tahun karena mengedarkan uang palsu melalui aplikasi jejaring sosial Facebook.
"Tersangka kami tangkap ketika bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Mei 2018.
Faruk mengatakan Yogi ditangkap di Menduran, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 23 Mei 2018. Menurut Faruk, kasus ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan Unit Kriminal Khusus Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui jejaring sosial.
Baca: Uang Palsu yang Disetor Nasabah BCA Ternyata Uang Mainan
Saat melakukan patroli tersebut petugas kepolisian menemukan seseorang yang diduga melakukan praktik jual beli uang palsu. Setelah diketahui bahwa memang pelaku memperjualbelikan uang palsu petugas kemudian memancing pelaku untuk bertransaksi di daerah Plumpang, Jakarta Utara.
Namun, diketahui tersangka tinggal di wilayah Malang, Jawa Timur. Setelah itu, petugas polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk menangkap pelaku.
Menurut Faruk, pelaku diketahui memproduksi dan memperjual belikan uang palsu beroperasi secara sendiri. Selain itu pelaku diketahui telah melakukan praktik ini sejak 2017.
"Pelaku memiliki keahlian karena belajar secara otodidak lewat kanal berbagi video youtube" kata Faruk.
Faruk juga mengatakan uang palsu yang dijual melalui Facebook tersebut dihargai dengan nilai Rp 1 juta mendapat sebanyak Rp 3 juta uang palsu.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang-barang yang digunakan untuk memproduksi seperti printer, notebook, lem, tinta pewarna, serta uang palsu pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu.