TEMPO.CO, Jakarta - Tawuran yang terjadi di sejumlah acara Sahur On The Road atau SOTR membuat polisi bereaksi.
"Sejak awal Ramadan 2018 kami tidak membenarkan kegiatan SOTR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Senin, 4 Juni 2018, di Polda Metro Jaya.
Baca: Peserta Sahur On The Road Corat-coret Underpass Mampang
Argo menegaskan, polisi akan menindak dan membubarkan kegiatan SOTR dari kelompok mana pun bila terbukti ada pelanggaran pidana. "Apalagi tawuran membawa senjata tajam."
Polisi Resor Jakarta Pusat menangkap dua pelaku tawuran saat kegiatan Sahur On The Road di dekat Halte Transjakarta Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin pagi, Minggu, 3 Juni 2018.
Menurut Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu, keduanya membawa senjata tajam ketika tawuran.
Tawuran yang terjadi di sejumlah tempat. Dalam unggahan @TMCPoldaMetro pada 3 Juni 2018 tertulis, peserta SOTR tawuran di Jalan Mataram, Jakarta Selatan. Di hari yang sama, ada juga tawuran antarpeserta SOTR di sekitar Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman pukul 04.10 WIB dan di depan Mal FX Sudirman pukul 03.14.
"Nanti kita lihat fakta hukumnya (tawuran di kegiatan Sahur On The Road) seperti apa, bagaimana, kemudian apa pasalnya," ujar Argo.