TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperbolehkan masyarakat menitipkan kendaraan pribadi jika tidak dibawa mudik di semua kantor polisi di wilayahnya.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan masyarakat yang mudik dengan angkutan umum bisa menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian sektor atau kepolisian resor selama libur Lebaran 2018.
Baca: Jasa Marga Beri Tips Tak Kehabisan Saldo E-Toll Saat Mudik
"Kalau tidak membawa kendaraan pribadi, kendaraannya bisa dititipkan di dua tempat itu selama kapasitasnya ada," ucap Argo di Monumen Nasional, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018. "Tapi kendaraan tidak bisa dititipkan di Polda Metro Jaya, karena lahannya kami gunakan."
Argo berujar, warga yang mau menitipkan kendaraannya harus menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan kendaraan motornya. Selain itu, Argo mengimbau warga yang meninggalkan rumahnya untuk mudik berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat agar keamanannya tetap terjaga.
Baca: Mudik Bakal Macet di Tol Cikunir, Begini Rencana Penanganannya
"Periksa juga semua elektronik, agar tidak terpasang saat ditinggal mudik dalam waktu yang lama."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga DKI yang mudik juga bisa menitipkan kendaraan di setiap kantor kelurahan di wilayah DKI. "Kami juga siagakan puskesmas untuk memeriksa kesehatan para pemudik."