TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi ruangan Ketua MPR Zulkifli Hasan di gedung parlemen membahas soal reklamasi, Kamis sore 5 Juli 2018. Pertemuan itu salah satunya memberikan informasi terkini penghentian pulau reklamasi.
"[Reklamasi dihentikan] bukan sampai kapan. Dihentikan ya dihentikan. Titik," katanya usai pertemuan, Kamis 5 Juli 2018.
Anies Baswedan menjelaskan Zulkifli sangat ingin mendengar langsung darinya tentang penyegelan. Setelah jadwal diatur, akhirnya baru bisa sekarang.
Baca : Soal Reklamasi, Ketua DPRD DKI Mau Anies - Sandi Stop Kumuh di Pesisir
Dia menceritakan kepada Ketua Umum PAN ini bahwa verifikasi pulau reklamasi sudah lengkap. Sementara pulau yang sudah terbangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Beberapa proyek reklamasi telah disegel Juni lalu. Ada ratusan bangunan yang terdiri atas ratusan rumah dan toko.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menunggu langkah lanjutan dari Pemprov DKI pasca-penyegelan 932 bangunan di Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
Apalagi Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Prasetyo menuturkan, dengan adanya aturan yang jelas soal zonasi dan penetapan kawasan bagi nelayan, itu justru akan memperbaiki wajah kawasan pesisir Jakarta yang saat ini terkesan kumuh dan tak terawat.
Baca: Anies Baswedan Bentuk Badan Reklamasi Jakarta, Fungsinya?
"Jakarta ini ibu kota negara, metropolitan. Kalau dibuat kumuh, pantai pesisir begitu kumuh begitu, kan, kasihan juga mereka kalau kena rob air laut," kata Prasetyo, Kamis, 21 Juni 2018.
"Nah, mudah-mudahan dengan Pergub 58/2018, (pembahasan Raperda Reklamasi) bisa digelontorkan lagi karena investasinya enggak kecil, ratusan triliun rupiah. Apakah (bangunan) harus dihancurkan? Perlu dipikirkan jalan keluarnya," ucap Prasetyo di DPRD DKI, Kamis, 21 Juni 2018.