TEMPO.CO, Depok - Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka baru tahap penetapan tersangka mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto.
Baca juga:Begini Polisi Tetapkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi
Atas dasar itu polisi belum melakukan penahanan. “Pada saatnya nanti penyidik pembuktian mencukupi, alat bukti cukup pasti pemanggilan NMI dan HP,” ujar Didik di Polresta Depok, Rabu 29 Agustus 2018.
Menurut Didik, pasca penetapan tersangka belum dilakukan pencekalan ke luar negeri bagi Nur Mahmudi dan Harry Prihanto. “Itu semua prosedur akan kita lakukan,” ujar Didik.
Didik mengatakan pihaknya telah resmi menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka tahun anggaran 2015.
“Dalam proses penyidikan, tim menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan saudara HP dan NMI,” ujar Didik.
Penyidikan, kata Didik, dilakukan sejak November 2017. Beberapa barang bukti sudah disita. “Sudah kurang lebih 80 saksi dimintai keterangan,” ujar Didik.
Menurut Didik, penetapan keduanya sebagai tersangka pada 20 Agutus 2018. Terlambatan pengumuman ke public, ujar dua, sebagai bagian dari teknik penyidikan. “Tentu, penyidik mempunyai pertimbangan melakukan semua langkah penyidikan” kata Didik.
Penyidik Polres Kota Depok menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos, Depok. “Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam, 28 Agustus 2018.