TEMPO.CO, Depok - Penyidik Polresta Depok menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, tersangka dugaan korupsi Jalan Nangka, hari ini. Namun Nur Mahmudi Ismail tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena kesehatannya terganggu.
Baca juga: Korupsi di Depok, Nur Mahmudi Ismail Minta Penundaan Pemeriksaan
Nur Mahmudi Ismail memilih beristirahat di rumahnya, Griya Tugu Asri, Depok. “Iya, bersama keluarga,” kata kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, di Polresta Depok, Kamis, 6 September 2018.
Menurut Iim, alasan Nur Mahmudi Ismail tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk mempersiapkan medical checkup lanjutan. Permintaan agar mengagendakan ulang setelah tanggal 10 September.
“Posisi Pak Nur hari ini ada di rumah, insya Allah siap setelah tanggal 10, beliau akan datang ke Polres,” ujar Iim.
Pada Senin pekan depan, kata Iim, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nur Mahmudi Ismail di RSCM Kencana. Jadi sudah ada surat rujukannya dari Klinik Limo Medicare.
“Hanya sebentar saja menjalani pengobatan ke rumah sakit. Kemungkinan minggu depan bisa jadi kembali dipanggil. Tadi kami bawa rekam medik. Tadi rekam medik dari Limo, Limo Medicare.”
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan penyidik telah mengirim surat pemanggilan. “Kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan ini, ada yang dijadwalkan hari Rabu, ada juga hari Kamis,” ujar Didik, Senin, 3 September 2018.
Terkait dengan upaya pemanggilan paksa, kata Didik, polisi berpatokan pada langkah-langkah penyidikan yang dilakukan secara profesional. Saat ini penyidik telah mengirimkan panggilan yang pertama.
“Kami masih menunggu dari jadwal yang sudah dijadwalkan. Nanti setelah kita jadwalkan, kita akan mengambil langkah selanjutnya.” Menurut Didik, proses pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Kota Depok Harry Prihanto akan mengikuti mekanisme.
Didik juga enggan membeberkan kemungkinan jumlah tersangka lain, selain Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Polisi fokus menyelesaikan berkas perkara kepada dua tersangka. “Saat ini penyidik fokus menyelesaikan dua berkas perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, NMI dan HP. Fokus untuk menyelesaikan berkas perkara ini,” kata Didik.