Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail Bantah Bantu Perizinan

image-gnews
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memasuki mobilnya seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan, di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim menyampaikan polisi menyetujui pengajuan penangguhan penahanan untuk Mantan Wali Kota Depok dua periode itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memasuki mobilnya seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan, di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim menyampaikan polisi menyetujui pengajuan penangguhan penahanan untuk Mantan Wali Kota Depok dua periode itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok -  Mantan Wali Kota Depok  periode 2006-2016  Nur Mahamudi Ismail diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Polresta Depok, Kamis, 13 September 2018. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar dari kantor Polresta Depok pukul 23.20 dengan langkah gontai.

Baca juga: Ketua DPRD Depok: Anggaran Pembebasan Jalan Nangka Ditolak

Nur Mahmudi Ismail irit bicara ketika ditanyakan wartawan soal perananannya dalam pembebasan lahan yang menjadi kewenangan Cempaka Group sebagai pengembang Apartemen Green Lake View.

Dirinya juga enggan mengomentari pernyataan Cempaka Group yang diduga memberikan sejumlah uang untuk membantu perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Nanti tanya saja ke pengacara saya,” ujar Nur Mahmudi.

Mengenai kedekatannya dengan pemilik Cempaka Group, Teddy Budianto, mantan Menteri Kehutanana era Gus Dur itu juga irit bicara. “Itu ada pengacara,” ujar Nur Mahmudi sembari menutup pintu mobil.

Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, membantah penyidik menanyakan terkait kejanggalan perizinan dari Cempaka Group yang harusnya bertanggung jawab membebaskan lahan di Jalan Nangka. 

“Nggak ada, nggak tahu kita,” kata Iim. Dia juga menampik bahwa Nur Mahmudi Ismail ikut membantu perizinan Apartemem Green Lake View, sehingga Pemerintah Kota Depok yang mengucurkan anggaran untuk pengadaan tanah pelebaran jalan. “Nggak tahu kami soal itu,” ucap Iim.

Polisi mengungkap peranNur Mahmudi Ismail dalam sangkaan korupsi proyek pelebaran jalan yang merugikan negara Rp 10,7 miliar. Nur Mahmudi Ismail disebut membuat anggaran pembebasan lahan berganda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Tapos telah dilakukan oleh pengembang apartemen di lokasi. Itu sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail saat menjabat Wali Kota Depok. 

“Fakta penyelidikan menemukan ada anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah pada 2015,” kata Didik, seperti ditulis Koran Tempo, Jumat, 31 Agustus 2018. Nur Mahmudi Ismail bahkan mengalokasikan anggaran yang sama sejak 2013.

Penuturan Didik klop dengan pengakuan pihak Cempaka Group. Juru bicara perusahaan itu, Ikhsan, menceritakan bahwa Nur Mahmudi Ismail pernah berjanji melebarkan Jalan Nangka yang menjadi akses masuk ke Apartemen Green Lake View.

Baca juga: Suami Tembak Istri, Kenali Perbedaan Airsoft Gun dan Air Gun

Lokasi apartemen dekat dengan pintu Jalan Tol Cijago, tepatnya sekitar 300 meter dari persimpangan Jalan Nangka-Jalan Raya Bogor.

Janji tersebut dilontarkan ketika Cempaka Group mengurus perizinan pembangunan superblok seluas 13 hektare itu pada 2012. Menurut Ikhsan, setelah menyerahkan sejumlah uang, pengembang mendapat keistimewaan.

Janji Nur Mahmudi Ismail untuk melebkaran Jalan Nangka dari 5 meter menjadi 14 meter belum terwujud. “Kami tetap saja nungguin janji mau ada pelebaran jalan. Sampai sekarang belum ada hasilnya,” kata Ikhsan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

1 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

2 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.