TEMPO.CO, Jakarta - Pemasok sabu untuk komika Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto alias Mudy Taylor ditangkap polisi pada Senin, 25 September 2018.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap D, orang yang menjual narkoba jenis sabu kepada Mudy Taylor di rumahnya. Kepada polisi, D mengaku kerap menyediakan sabu untuk Mudy. Satu bulan bisa tiga hingga empat transaksi.
"Dan kemudian pembayarannya kadang cash, kadang rekening," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 25 September 2018.
Menurut Argo, D menjual 0,5 gram sabu seharga Rp 750 ribu kepada Mudy.
Polisi masih mendalami apakah D menyuplai narkoba kepada artis lain. Argo menyebut, Mudy juga memperoleh narkoba dari orang lain. "Masih kita dalami seseorang itu siapa," ujar Argo.
Polisi menangkap Mudy Taylor pada Sabtu, 22 September 2018. Polisi menemukan bukti narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram di rumahnya di Jalan Kejayaan V, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Tangerang.
Selain sabu, polisi membawa barang bukti lain, yakni dua bong, dua cangklong, dua korek api gas modifikasi, dan dua telepon genggam.
Argo menuturkan, hasil tes urine Mudy menunjukkan positif methaphetamine dan ampethamin. Diduga, bukti sabu yang disita adalah sisa yang telah dikonsumsi Mudy Taylor.