TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Supriyanto, terdakwa pembunuh pensiunan TNI Angkatan Laut Pembantu Letnan Satu (Purn) Hunaedi. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Kartim Haeruddin pada Selasa, 25 September 2018. Vonis yang diterima pemuda berusia 20 tahun itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 15 tahun.
Baca: Kronologi Tersangka Pembunuhan Habisi Nyawa Purnawirawan TNI AL
Selepas persidangan, Supriyanto tiba-tiba menangis karena mendapat kabar ibunya meninggal. Kabar duka itu disampaikan oleh pengacaranya, Juan Hutabarat. Menurut Juan, ibu Supriyanto meninggal pada 11 September 2018. Ia mendapat informasi itu dari jaksa.
“Tadinya saya berharap jaksa yang memberitahukan berita duka itu kepada terdakwa,” kata Juan. Namun kabar itu tak kunjung disampaikan jaksa. "Mau tidak mau kami yang menyampaikan kabar ini setelah putusan biar tidak jadi beban pikiran terdakwa."
Pembunuhan terhadap Hunaedi, 82 tahun, terjadi pada 5 April 2018. Hunaedi tewas dengan tiga luka tusukan di lengan, dada, dan rusuk.
Supriyanto pernah ditahan polisi dalam kasus kepemilikan senjata tajam pada 2017 di Polsek Pesanggrahan. Kemudian dia ditahan beberapa lama. Nah, dua minggu setelah bebas dari hukuman, dia menyatroni rumah Hunaedi lalu terjadilah pembunuhan tersebut.
Baca: Kronologi Tersangka Pembunuhan Habisi Nyawa Purnawirawan TNI AL
Pembunuh pensiunan TNI AL itu selama ini bekerja sebagai juru parkir di Warung Soto Kudus, Pondok Cabe. Ia tinggal di rumah kontrakan Jalan Haji Muslim, depan Supermarket Aneka Buana, Pondok Labu, atau sekitar 2 kilometer dari rumah Hunaedi.