TEMPO.CO, Bekasi - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menutup paksa tujuh tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Thamrin, kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa 9 Oktober 2018. Ketujuh lokasi disegel karena dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan yang melarang jenis hiburan itu beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi
Baca:
Dua Orang Tewas, Sopir Mobil Satpol PP Kabur Setelah Kecelakaan
Polisi Identifikasi Sopir Mobil Satpol PP yang Sebabkan Dua Orang Tewas
“Kami sudah memberikan peringatan, tapi tidak diindahkan sehingga ditutup paksa,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, di Cikarang, Selasa 9 Oktober 2018.
Tujuh tempat hiburan itu adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holiwood, Buterfly, dan Monariza. Mereka menjadi gelombang pertama yang ditertibkan karena aparat menemukan ada seluruhnya 19 karaoke yang beroperasi di kawasan yang sama.
“Penyegelan akan dilakukan bertahap hingga beberapa hari ke depan,” kata Husaya sambil menambahkan, “Satu hari, tujuh yang disegel.”
Pernyataannya itu sekaligus menampik kecurigaan tebang pilih oleh aparat. Hudaya menjelaskan, penyegelan hari ini berdasarkan urutan letak tempat hiburan malam tersebut. "Semua tempat karaoke yang ada akan kami segel sesuai dengan mekanisme, karena di dalam perda tak ada pengecualian," katanya lagi.
Baca juga:
Diskotek Illigals Ganti Nama, Satpol PP: Izinnya Lengkap
Penutupan paksa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 perda itu menyebutkan bahwa tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klub malam, dan panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. "Kami meminta pengusaha patuh terhadap semua peraturan daerah," kata Hudaya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, memuji langkah penertiban tersebut. Menurut dia, peraturan daerah sudah dibuat berdasarkan hasil kajian serta masukan dari masyarakat. "Kami juga meminta masyarakat yang mendapati keberadaan tempat hiburan malam untuk melapor," kata dia.