TEMPO.CO, Tangerang Selatan – Jaksa Dodi Junaidi, korban pesawat Lion Air JT 610, akan dimakamkan di tempat pemakaman umum wakaf di Jalan Seroja, Kelurahan Bintaro, Kota Tangerang Selatan pada Senin 5 November 2018 pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Lion Air Jatuh, Jenazah Jaksa Dodi Disemayamkan di Kejagung
“Bapak, istri dan tiga anak- anak, serta kakak dan adik almarhum yang menjemput ke kantor Kejaksaan Agung," kata Yakub, paman dari Dodi di rumah duka di Bintaro pada Senin pagi.
Setelah dijemput dari Kejaksaan Agung, kata Yakub, jenazah akan disalatkan di Masjid Al Tajriyah, Bintaro. Setelah itu dimakamkan di TPU di Jalan Seroja.
Kemarin, Minggu, jasad Dodi Junaidi, telah teridentifikasi lewat uji DNA di RS Polri, Kramatjati. Seluruh kantong jenazah korban jatuhnya Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018, dikumpulkan di rumah sakit itu.
Dari RS Polri, jasad Dodi disemayamkan di Kejaksaan Agung.
"Proses penyerahan dibuat sesederhana mungkin dan secara kenegaraan yang diatur oleh Kejagung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bima Suprayoga saat di temui di rumah duka, Jalan H. Sidup, Kelurahan Rempoa.
Simak juga: Cerita Penyelam Syahrul Anto Evakuasi Korban Pesawat Jatuh
Menurut Bima, ini sebagai penghormatan terakhir karena almarhum adalah Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Bima menjelaskan almarhum, korban pesawat Lion Air JT 610, sedang menuju tempat bertugasnya di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Senin pagi, 29 Oktober 2018.