TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, Danny Ardiansyah Lubis, meminta polisi menghentikan penyelidikan atas laporan terhadap kliennya.
Baca juga: Ketua Komisi Yudisial Sebut Kasus Jubir Masuk Ranah Sengketa Pers
Soalnya, Danny menyebut laporan terhadap Farid masuk ke ranah sengketa pers, bukan delik pidana. "Secara lex specialis, penyidik harus tunduk terhadap Undang-Undang Pers," ujar Danny di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 5 Desember 2018.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso melaporkan Farid atas pernyataannya yang dimuat dalam Harian Kompas edisi 12 September 2018.
Farid menyebut terdapat keluhan dari hakim di daerah terkait kewajiban iuran dalam rangka penyelenggaraan turnamen tenis di pengadilan. Dalam laporannya, Syamsul dan Cicut menduga pernyataan Farid melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Rabu, Farid menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selama sekitar enam jam, penyidik memberondong Farid dengan 31 pertanyaan. Namun, kata Danny, pertanyaan yang menyangkut teknis wawancara dengan wartawan Harian Kompas tidak ia jawab. "Sekitar 10 pertanyaan yang menyangkut teknis kami jawab dengan keberatan. Itu ranah sengketa pers, serta beberapa pertanyaan soal teknis investigasi KY yang bersifat rahasia," tutur dia.
Danny beranggapan, seharusnya jika pelapor merasa keberatan dengan pernyataan Farid, mereka bisa menuliskan hak jawab. Danny merujuk kepada nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian.
Dalam surat bernomor 2/DP/MoU/II/2017, tepatnya di Bab III Pasal 4, kasus serupa harusnya ditempuh dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu.
Pernyataan Danny diperkuat oleh surat yang telah dikirimkan secara resmi oleh Dewan Pers. Dalam surat bernomor 551/DP/K/X/2018 itu menyebutkan bahwa dalam wawancara itu Farid menjalankan tugasnya sebagai juru bicara KY.
Oleh karenanya, pihak yang merasa keberatan dapat menyampaikan ke redaksi Harian Kompas, bukan menuntut secara hukum. "Ini jelas dan tegas, surat ini menyatakan bahwa ini adalah sengketa pers," tutur pengacara jubir Komisi Yudisial tersebut.