TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta menemukan 290 reklame tak patuh aturan di Jakarta. Ratusan reklame itu berada di kawasan yang tak seharusnya, tak memperpanjang izin, serta tak membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita sebelumnya:
Anies Baswedan Ancam Turunkan Paksa 60 Reklame Liar
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah memberi peringatan dan tenggat kepada pemilik ratusan reklame itu sampai 6 Desember 2018. "Jam 12 tadi malam, sudah kami pastikan siapa saja yang sudah melakukan kewajibannya dan yang tidak," ujar Bambang Widjojanto, anggota TGUPP Komite Pencegahan Korupsi, di Jakarta Smart City, Jakarta Pusat, Jumat 7 Desember 2018.
Bambang mengatakan, awalnya ada 295 reklame yang diberi peringatan oleh Pemprov DKI sejak Agustus 2018. Namun, hingga 6 Desember 2018, hanya lima yang menjawab peringatan dan melunasi kewajibannya.
Baca juga:
AMLI Tantang Anies Baswedan Tertibkan Reklame Liar
Bambang menuturkan, saat ini Pemprov DKI melalui Satpol PP sudah memberi tindakan tegas berupa pembongkaran paksa terhadap 43 reklame yang melanggar. Sisanya masih ada 237 papan reklame yang akan segera ditertibkan.
Petugas Satpol PP beraktivitas di dekat papan reklame yang telah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap 16 reklame di jalan protokol Ibu Kota yang melanggar peraturan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sedang pemiliknya yang telah membandel itu dipastikan tak dapat mengurus perizinan mendirikan reklame di Jakarta selama satu tahun. "Material reklame yang kami bongkar juga akan kami sita," ujar Bambang.
Baca juga:
DKI Fokus Penyegelan Reklame Liar di Empat Jalan Ini
Bagian dari tindakan tegas atas reklame di Jakarta itu adalah ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung pembongkaran satu yang berdiri di Jalan Rasuna Said atau tepatnya di depan kantor KPK pada 19 Oktober 2018. Izin reklame itu ditemukan kedaluwarsa dan pajaknya jatuh tempo per 31 Agustus 2018.
Penertiban papan iklan itu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dan Kejaksaan Tinggi DKI.