Bahar bin Smith datang memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Bahar bin Smith akan diperiksa atas dua laporan, yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
--Dicekal ke Luar Negeri Bahar bin Smith telah dicegah ke luar negeri terhitung sejak, Sabtu, 1 Desember 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, pencekalan Bahar terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sejumlah anggota Laskar FPI mulai memadati pintu masuk Bareskrim Polri Gambir, untuk mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, Kamis 6 Desember 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Dedi melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Desember 2018.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.