Bahar bin Smith datang memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Bahar bin Smith akan diperiksa atas dua laporan, yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
--Bareskrim Menetapkan Bahar Tersangka Bahar ditetapkan tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah diduga melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono menuturkan, ditemukannya dugaan pelanggaran pasal tersebut sudah sesuai setelah melewati proses pemeriksaan.
"Ya, pemeriksaan tadi malam materinya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar dia di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Desember 2018.
--Polda Segera Jadwalkan Pemeriksaan Bahar Polda Metro Jaya bakal memeriksa dai itu atas dugaan penghinaan kepada kepala negara. Saat ini penyidik masih memeriksa beberapa saksi sebelum memanggil Bahar untuk diperiksa.
"Setelah memeriksa beberapa saksi lagi, nanti penyidik menjadwalkan pemanggilan Bahar bin Smith," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Planet Futsal, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Desember 2018.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.