TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah warga Kota Bekasi mempertanyakan efektivitas rencana penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh pemerintah setempat. Menurut warga, semenjak lahir anak mereka telah didaftarkan untuk memperoleh dokumen kependudukan melalui akta kelahiran.
Baca: 4 Fakta Seputar Temuan E-KTP Dalam Karung di Duren Sawit
"Ini program apalagi dari pemerintah, karena sudah ada akta kelahiran," ujar Widawati, 30 tahun, Selasa, 18 Desember 2018.
Widawati mengatakan dia memperoleh informasi itu dari pesan melalui grup whatsapp. Pesan itu menyebutkan kalau KIA wajib dimiliki oleh anak berusia 0-16 tahun.
Kartu identitas anak tersebut juga menjadi syarat wajib untuk mendaftarkan anak ke sekolah. "Ini semakin ribet, dua kali kerja," ujar dia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi mengatakan, program tersebut merupakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Program itu yang telah diluncurkan sejak 2016 lalu. Namun, program itu belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat.
"Karena kami fokus dulu terhadap KTP Elektronik," kata Jamus.
Persoalan KTP elektronik, kata dia, pemerintah daerah sebelumnya mengejar perekaman bagi wajib KTP di wilayah setempat. Dari 1,7 juta orang berpenduduk Kota Bekasi, kini tinggal delapan persen lagi yang belum melakukan perekaman. "Sekarang kami mulai fokus mencetak KIA," kata dia.
Jamus menyatakan, mulai tahun ajaran baru 2019 para calon siswa-siswi tingkat SD dan SMP wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat pendaftaran. Ia mengatakan, kewajiban tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
Bagi para calon siswa yang mendaftarkan diri namun belum memiliki KIA maka diwajibkan terlebih dahulu untuk mengurusnya.
"Pengurusan KIA akan selesai maksimal dalam waktu 1x24 jam," ujar dia.
Tahap awal, kata dia, pemerintah menyiapkan sebanyak 10 ribu blanko KIA. Blanko tersebut diadakan menggunakan anggaran daerah melalui perusahaan konsursium di Kemendagri.
Tahun depan, kata dia, instansinya akan menyiapkan sebanyak 200 ribu blanko. "Kami sudah mulai mencetak sejak pekan lalu," ujar Jamus.
Jamus mengklaim, 12 Kantor Kecamatan dan dua Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bekasi sudah dapat melayani pencetakan KIA. Pengurusan KIA, kata dia, tidak dipungut biaya sehingga diharapkan para orang tua mengikuti imbauan pemerintah. "Karena kartu tersebut sifatnya wajib," ujar dia.
Baca: Di Bekasi, Puluhan Penderita Gangguan Jiwa Dapat Hak Pilih Capres
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah membenarkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA sebagai syarat mendaftar sekolah. Namun, selama dua tahun berjalan pihaknya masih memberikan toleransi pendaftar tak melampirkan. "Sekarang kami mulai mendorong agar masyarakat mengurusnya," ujar dia.