TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, mengatakan tengah berkoordinasi secara intensif dengan pihak Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam kasus narkoba Steve Emmanuel.
Koordinasi itu dilakukan untuk penyelidikan kasus penyelundupan kokain dari Belanda oleh pesinetron tersebut.
Baca : Polisi Kantongi Nama Pemasok Kokain Pesinetron Steve Emmanuel
"Untuk menyelidiki bagaimana pola tersangka memasukkan barang sehingga tidak terdeteksi," kata Erick kepada Tempo, Jumat, 28 Desember 2018.
Steve diketahui terbang dari Belanda pada 10 September dan tiba di Indonesia pada 11 September 2018. Atas informasi dari seseorang, polisi membuntuti taxi yang membawa Steve dari Bandara menuju ke arah Tomang. Namun, polisi kehilangan jejak lantaran kepadatadan lalu lintas.
Polisi lantas menangkap Steve Emmanuel di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan pada 21 Desember 2018. Polisi menemukan alat hisap kokain saat menangkap Steve Emmanuel serta kokain seberat 92,04 gram yang disimpan dalam stoples di unit apartemen miliknya.
Dalam penyelidikan, Steve mengaku memasukkan kokain murni kelas terbaik ke kopernya. Kokain sebanyak 100 gram disembunyikan di antara tumpukan baju. Polisi tidak membeberkan maskapai penerbangan yang ditumpangi Steve.
Simak juga :
Harga 1 Gram Kokain Steve Emmanuel Lebih Mahal dari Harga Emas
"Yang bersangkutan membawa kokain yang dimasukkan ke bagasi pesawat," kata Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis, 27 Desember 2018.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel terancam disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman bui minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.