TEMPO.CO, Jakarta – PD Pasar Jaya semakin gencar menyosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh pasar yang dikelola pemerintah. Alasannya, sampah plastik sulit untuk diurai dan penggunaannya semakin hari semakin meningkat.
Baca: Asal Mula Kantong Plastik Populer Jadi Kantong Belanja
Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, dari 153 pasar tradisional yang dikelola pemerintah, dalam sehari menghasilkan 600 ton sampah. “Sebanyak 40 persen atau 240 ton di antaranya adalah sampah plastik,” kata Arief dalam diskusi dan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa, 18 Desember 2018.
Adapun total sampah warga Jakarta dalam sehari mencapai 7.200 ton. Menurut Arief, jumlah sampah plastik ini sangat mengkhawatirkan karena berdampak pada kerusakan lingkungan. "Ada plastik yang baru bisa didaur ulang selama 100 tahun. Kalau dibiarkan bisa berdampak negatif ke lingkungan kita," ujarnya.
Arief menyadari, pasar tradisional kalah dengan pasar pasar modern yang dikelola swasta, dalam mengkampanyekan gerakan mengurangi sampah plastik. Sebab, tidak mudah mengubah kebiasaan pedagang dan pembeli di pasar tradisional yang sudah sangat bergantung dengan kantong plastik.
Dengan sosialisasi yang rutin, Arief berharap, penggunaan kantong plastik dapat dikurangi. "Harus ada sanksi agar pedagang dan konsumen dipaksa berubah. Tapi dengan sosialisasi secara rutin diharapkan kesadaran bisa muncul," kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan sampah plastik di Jakarta cukup tinggi. Dari 2,5 juta ton sampah yang dihasilkan warga DKI saban tahun, 357 ribu ton di antaranya adalah sampah plastik. Bahkan, tingkat konsumsi kantong plastik masyarakat mencapai 300 juta lembar per tahun. "Tentu angka ini menjadi catatan yang harus disikapi serius," ujarnya.
Baca: Pegawai Pemerintah Bekasi Dipaksa Berhenti Produksi Sampah Plastik
Untuk itu, saat ini pemerintah DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur mengenai larangan kantong belanja plastik. Pergub itu nanti diuji coba selama enam bulan sebelum diterapkan. "Tahun depan kami harap aturan ini sudah berlaku di Jakarta."