Bukti surat lamaran kepada Hakim Dzawin itu ditunjukkan Amel. Belakangan Amel tahu bahwa Hakim Dzawin adalah mantan sekretaris Syafri saat ia masih menjabat sebagai petinggi di Kementerian Keuangan.
Surat lamaran Amel berbalas positif. Ia diundang untuk wawancara lanjutan pada 15 April 2016. Amel langsung diminta ketemu Syafri. Dalam perjumpaan awal keduanya, Syafri banyak menceritakan latar belakangnya kepada Amel.
Dalam pertemuan itu pula, Amel merasa tidak ditanyai Syafri secara mendalam seputar latar belakang atau kemampuannya sebagai sekretaris.
Anggota Dewan Pengawas atau BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, membantah telah memperkosa asistennya sendiri.
Syafri juga langsung menjanjikan upah sebesar 6 persen dari gaji direktur utama setiap bulannya kepada Amel. Besaran angka yang ditaksir bakal didapat Amel saat itu sekitar Rp 9 juta.
Baca juga : Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Sebut Nama Ini Awalnya Blak-blakan
Selain upah, Syafri sempat menjanjikan pengangkatan karyawan tetap bila Amel telah setahun bekerja di badan tersebut. Syafri juga menyatakan Amel memiliki kesempatan memperolah beasiswa S-2 yang biayanya akan dibebankan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Atas kesepakatan gaji dan bonus yang dirembuk lisan itu, Amel pun menyetujui untuk meneken kontrak. Namun, saat surat kontrak Amel terbit, besaran gaji yang termaktub dalam surat perjanjian tak sesuai dengan pembahasan awalnya dengan Syafri.