Menurut salinan kontrak 6 halaman yang ditunjukkan Amel, seorang asisten ahli hanya memperoleh gaji 5 persen dari gaji direktur utama. Artinya, Amel hanya memperoleh upah Rp 7,5 juta.
Kekurangan gaji dari janji awal itu pun dibayarkan secara pribadi oleh Syafri. Amel bercerita, ia memperoleh gaji tambahan setiap bulan RP 2,5 juta selama November 2016.
Tambahan gaji ini belakangan disetop karena Amel enggan menerima uang pribadi Syafri lagi. “Saya tolak setelah saya tahu dia (Syafri) memanfaatkan saya,” katanya.
Syafri baru-baru ini dilaporkan oleh Amel dan kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo, ke Bareskrim, dengan tuduhan kekerasan seksual.
Syafri diduga melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap Amel selama kurun 2016 hingga 2018. Saat dikonfirmasi, Syafri mengatakan akan menyerahkan kasusnya itu kepada pengacaranya.
Simak juga :
Ungkap Perkosaan di BPJS TK, Kenapa Rizky Amelia Minta Identitasnya Dibuka?
“Ke pengacara saja,” kata Syafri kala dihubungi Tempo pada Kamis petang, 3 Januari. Pengacara Syafri, Memed Adiwinata, menyatakan kliennya dituduh. “Masuk akal tidak kalau pemerkosaan tapi baru dilaporkan 2 tahun setelahnya?” kata Memed melalui telepon.
Memed mengatakan Syafri juga akan menempuh jalur hukum. Ia saat ini sudah memiliki alat bukti lengkap untuk memperkarakan Rizky Amelia dan pembelanya, Ade Armando.