TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kembangan membongkar sebuah gudang penyimpan narkoba di salah satu unit Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat. Kepala Polsek Kembangan Komisaris Joko Handono mengatakan penyidik menemukan 112.060 butir obat terlarang dalam kamar tersebut.
"Narkoba yang ditemukan ini adalah psikotropika golongan IV dan obat-obatan yang masuk daftar G," kata Joko saat ditemui di Apartemen Park View Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 16 Januari 2019. Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu.
Baca: Terima Titipan Narkoba di Sekolah, Ini Alasan Tersangka
Pembongkaran gudang narkoba ini merupakan pengembangan dari upaya polisi membekuk tiga tersangka pelaku penyimpan narkotika di sebuah sekolah di Kembangan. Tiga tersangka yang telah tertangkap ialah AN, DL dan CP.
Adapun kamar yang menyimpan ratusan ribu barang haram itu berada di Tower C Apartemen Park View. Menurut pantauan Tempo, kamar yang dipakai komplotan untuk menyimpan narkotika berjenis kamar studio. Dalam kamar itu tampak sebuah lemari plastik biru berpintu 12.
Baca: Polisi Sita Sabu dan Ribuan Obat G dari Bagian Umum Sekolah Ini
Lemari tersebut dipakai untuk menyimpan pil-pil yang selanjutnya menjadi barang bukti yang diamankan polisi. Saat dibongkar, polisi menemukan pil dikemas dalam botol-botol dan diberi label vitamin.
"Kemudian ada juga jenis tramadol. Menurut BPOM, obat ini sudah tidak diproduksi lagi," ujar Joko.
Saat ini, polisi masih terus mendalami penemuan gudang narkoba ini. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Sementara itu, polisi masih memburu satu nama pemilik unit apartemen itu yang berinisial BD.