Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung, Ini Motif yang Melatarinya

image-gnews
Warga mendatangi lokasi penganiayaan balita oleh  ibu kandung yang berujung kematian di Jatiuwung, Tangerang, Sabtu 19 Januari 2019, TEMPO/Ayu Cipta
Warga mendatangi lokasi penganiayaan balita oleh ibu kandung yang berujung kematian di Jatiuwung, Tangerang, Sabtu 19 Januari 2019, TEMPO/Ayu Cipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang balita tewas dianiaya oleh ibunya sendiri di Jatiuwung, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, motif Rosita, 28 tahun menganiaya anak kandungnya, Quina Latisa Ramadani alias Quina, dilatari oleh dendam terhadap suami keduanya, Reki yang merupakan ayah kandung korban.

"Motif (penganiayaan) benci suami kedua sekaligus anaknya. Karena kelahiran korban tidak dikehendaki tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf kepada Tempo, Sabtu, 19 Januari 2019.

Baca: Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Jatiuwung

Eliantoro mengatakan sejak bayi, Quina dititipkan kepada tetangga di Cirebon, Jawa Barat. "Ibu dan anak ini terpisahkan karena kondisi perekonomian keluarga," kata dia.

Sedangkan Rosita tinggal bersama suami ketiganya di sebuah kontrakan di Kampung Gebang, Jatiuwung. Quina yang baru berusia 1,5 tahun diketahui baru empat bulan tinggal bersama ibu kandungnya itu.

"Soal bagaimana kehidupan sebelumnya, termasuk dengan suami keduanya kami belum telusuri. Yang jelas Wage adalah suami ketiga yang saat ini tinggal bersama Quina di Jatiuwung itu," kata Eliantoro. Dari pemeriksaan polisi, suami ketiga Rosita tidak mengetahui penganiayaan yang dilakukan istrinya terhadap anak tirinya itu.

Sementara itu, dari keterangan tetangga, Rosita kerap memukul punggung dan muka anaknya itu. Ia juga sering mencubit hingga sering menangis, "Tetangganya kerap mendengar suara jeritan korban," kata Eliantoro.

Quina tewas setelah dianiaya ibunya. Kasus ini terungkap setelah pada Jumat, 18 Januari lalu sekitar pukul 18.09, Rosita membawa anaknya ke Rumah Sakit Bunda Sejati di Jatiuwung karena anaknya itu sakit dan tubuhnya melemah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dokter yang memeriksa Quina mendapati ada luka memar pada punggung dan muka akibat tekanan benda tumpul. Quina pun dinyatakan meninggal akibat kekerasan yang dialaminya.

Pihak rumah sakit pu melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Sektor Jatiuwung. Polisi pun segera melakukan pemeriksaan. Akhirnya, Rosita mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya itu lantaran dendam terhadap ayah kandung anaknya itu. "Bapak kandung korban belum kami periksa dan hubungi," kata Eliantoro.

Saat ini, Rosita telah menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Jatiuwung karena masih menjalani pemeriksaan intensif. "Kami akan titipkan di Lembaga pemasyarakatan wanita karena Polsek Jatiuwung tidak memiliki sel khusus wanita," ujar Eliantoro.

Sebagai barang bukti kasus, polisi menyita kasur lipat dan alat pengepel lantai. Adapun tersangka dijerat dengan pasal 30 Undang-undang RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami jerat tersangka dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Eliantoro.

Sementara itu, jenazah korban balita tewas dianiaya itu masih berada di ruang pemulasaran jenazah RSU Pemerintah Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang untuk dilakukan otopsi.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

31 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda


Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet


CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

5 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

8 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

8 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

10 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

10 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

10 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.