TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Richard Muljadi akan kembali digelar, Kamis 24 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Richard, Baso Fakhruddin, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca:
Kokain Richard Muljadi, Ini Kesaksian Tunangan Shalvynne Chang
"Agendanya sekitar jam 11.00 WIB nanti," kata Baso lewat sambungan telepon hari ini.
Pada persidangan pekan lalu JPU belum siap membacakan tuntutan lantaran berkasnya belum rampung. Jaksa Donny Sani pun meminta waktu sepekan kepada Hakim Ketua Chris Nugroho dan disepakati.
Richard Muljadi, pengusaha muda yang juga cucu konglomerat, didakwa atas kepemilikan kokain. Ia dijerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca:
Kasus Kokain Steve Emmanuel dan Richard Muljadi, Apa Bedanya?
Ia dibekuk polisi dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X.
Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.
Baca:
Asisten Edarkan Kokain, Ivan Gunawan Diperiksa Polisi
Dalam persidangan 3 Januari 2019, tim pengacara Richard Muljadi menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Verdiana. Ia adalah dokter yang pertama kali memeriksa Richard pada 27 Agustus 2018.
"Terdakwa telah mengenal alkohol sejak umur 11 tahun, dan coba-coba menggunakan kokain sejak umur 20 tahun. Dosisnya meningkat sejak lima tahun belakang," kata Verdiana di ruang sidang.