Sebelumnya, enam orang saksi yang terdiri dari karyawan dan sekuriti PT Nila Alam kompak mengatakan melihat Hercules memimpin sekitar 60 orang anak buahnya masuk ke lahan PT Nila Alam. Mereka juga mengatakan melihat Hercules mengawasi pemasangan plang oleh beberapa anak buahnya.
Baca:
Sidang Hercules, JPU Hadirkan Dirut hingga Karyawan PT Nila Alam
Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan--pemberi kuasa ke Hercules.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa Anggia Yusran mendakwa Hercules melanggar pasal 17 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata dia.
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Baca:
Dua Kantor Pengacara Akan Bela Hercules Hadapi Pengadilan
Sedangkan dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.