TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas. Peredaran itu dianggap berkontribusi kepada tingginya premanisme dan tawuran di Jakarta dan sekitarnya.
Hasil dari penyisiran itu, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang dan menetapkannya tersangka pengedar obat dalam daftar G atau obat keras. “Upaya penangkapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 22 Agustus 2023.
Ade menerangkan, obat keras sering kali ditemukan dan ikut disita sebagai barang bukti dalam penangkapan pelaku premanisme atau tawuran. Pengakuan yang didapat, para pelaku mengonsumsi obat-obatan itu sebelumnya.
Selain obat keras, Ade juga menuturkan terdapat obat jenis lain yang diedarkan secara ilegal untuk dikonsumsi oleh para pelaku premanisme dan tawuran. “Obat keras termasuk di dalam psikotropika golongan 4,” katanya menjelaskan.
Kepala Sub Bidang 1 Industri dan Perdagangan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan peran ke-7 tersangka tersebut. Mereka disebutnya pedagang dan juga konsumen obat keras. “Tersangka pembeli ini diduga kemudian memperjual belikan kembali untuk daftar obat keras ini,” katanya.
Tidak hanya pembeli dan penjual, Daniel juga menyebut ada dari tenaga kesehatan yang juga menjadi tersangka peredaran obat keras ilegal. Mereka disebutnya sebagai oknum, "baik yang bekerja sabagai staff atau asisten dokter yang membantu pemeriksaan pasien maupun di bagian pembuatan resep sebagai asisten apoteker."
Adapun operasi menyisir toko obat sudah dilakukan sejak Juni lalu hingga bulan ini. Polisi bergerak ke 14 lokasi mengikuti sembilan laporan yang pernah diterima. Mereka terdiri dari, antara lain, satu toko obat dan satu apotek di Jakarta Timur, tiga toko obat dan dua pedagang obat di Kota Bekasi, satu pedagang obat di Jakarta Selatan, dan satu klinik di Depok.
Total dari Januari hingga Agustus 2023, Polda Metro Jaya telah menangkap 26 tersangka pengedar obat keras ilegal,” kata Ade menambahkan.
Dari 26 itu, yang merupakan tenaga kesehatan ada empat orang. Ade juga menyebutkan sejak periode Januari-Agustus 2023, Polda Metro Jaya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam. Masing-masing hanya digunakan lewat resep dokter untuk mengurangi kejang, meredakan nyeri, dan menghilangkan rasa cemas.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Bajak Pengiriman Paket Shopee Express, Mahasiswi Curi 28 iPhone, MacBook, dan iPad