TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi, Baso Fakhruddin mengatakan kliennya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan pada persidangan Kamis, 31 Januari mendatang.
Sebagai kuasa hukum, kata Baso, ia bersama timnya juga akan membuat pledoi tertulis. "Kami akan meneliti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu. Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan di pledoi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Januari 2019.
Baca: Kasus Kokain, Richard Muljadi Dituntut Satu Tahun Penjara
Pada akhir persidangan hari ini, Richard sebenarnya akan membacakan pleidoi lisan. Ia terlihat mengeluarkan secarik kertas dari kantong celananya. Namun Hakim Ketua Chris Nugroho meminta pleidoi lisan disampaikan bersamaan dengan versi tertulis dari penasehat hukum dalam sidang selanjutnya.
Pleidoi yang hendak dibacakan Richard merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa dalam persidangan hari ini. Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu dituntut hukuman penjara satu tahun dikurangi masa tahanan atau melanjutkan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca: Yang Terhisap Kasus Kokain, Ada Artis Hingga Asisten Ivan Gunawan
Jaksa menilai Richard terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan penggunaan narkotika. Jaksa sebelumnya mendakwa Richard dengan pasal 112 juncto 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Richard dibekuk polisi dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan beisi kokain. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X. Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.