TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Oga Darmawan, mengatakan terdakwa Ahmad Dhani bakal dipindahkan ke Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6 Februari 2019.
Sebabnya, punggawa grup band Dewa 19 itu bakal menjalani sidang kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Surabaya, keesokan harinya, yakni Kamis 7 Februari 2019.
Baca : Pesan Camelia Malik ke Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Soal Sabar
"Ahmad Dhani besok mau dipindahkan ke Surabaya," kata Oga melalui pesan singkat, Selasa, 5 Februari 2019.
Rutan Cipinang, kata Oga, bakal menitipkan sementara musikus Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, selama menjalani persidangan di Surabaya. Kasus di Surabaya terkait dengan ucapan Dhani di media sosial.
Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Saat Senin pekan lalu, kata Oga, Dhani telah diserahkan ke Rutan Cipinang setelah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena melakukan ujaran kebencian. Hakim memvonis musisi yang aktif berpolitik itu 1,5 tahun penjara dan memerintahkan Dhani untuk segera ditahan.
"Di Rutan Cipinang, Dhani masih berada di ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan)."
Di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dihukum karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau sara.
Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Jack melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."
Simak juga :
Sepekan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Enjoy di Blok Mapenaling
Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Adapun Ahmad Dhani dijerat pasal Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.