TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat berencana melimpahkan kasus kokain Steve Emmanuel ke kejaksaan secepatnya. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan berkas Steve secepatnya kelar atau P21.
Baca: Cerita Artis Steve Emmanuel Gemar Kokain Murni dari Belanda
"Setelah itu langsung kami limpahkan ke kejaksaan," kata Erick saat dihubungi pada Senin, 11 Februari 2019.
Pada saat ini, berkas mantan pesinetron itu tengah melalui proses akhir. Menurut Erick, berkas Steve akan dilimpahkan ke kejaksaan pada bulan ini. Polisi juga tak akan menghimpun saksi lagi lantaran lengkap.
Steve dibekuk polisi lantaran memiliki kokain pada 21 Desember 2018 di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan alat hisap serta kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen Steve.
Kokain dari tangan Steve disinyalir merupakan kokain kualitas terbaik yang didapat dari Belanda. Menurut penyelidikan polisi, Steve Emmanuel membawa kokain seberat 100 gram dari Negeri Kincir Angin pada 10 September 2018.
Ia membawa kokain sendiri dari Belanda dengan menumpang pesawat. Kokain itu ditaruh di dalam koper dan dititipkan ke bagasi. Belum dijelaskan ihwal cara Steve memasukkan kokain hingga tak terdeteksi petugas bandara. Adapun Steve tiba di Bandara Soekarno-Hatta sehari setelahnya.
Baca: Kokain Asisten Ivan Gunawan Ternyata Sama dengan Steve Emmanuel
Berbarengan dengan penyusunan berkas pemeriksaan terhadap Steve Emmanuel, polisi juga mengusut sindikat penyelundup kokain dari Belanda. Sebab, kokain yang sama juga ditemukan dari tangan asisten desainer Ivan Gunawan, Andre Jordan Alatas. "Sedang dalam upaya pengusutan. Kami belum bisa detailkan," ujar Erick saat dihubungi via telepon.