TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata melaporkan tiga penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, hari ini.
Baca: Polda Jerat Alex Asmasoebrata dengan UU ITE Tanpa Alasan Jelas
Pelaporan itu terkait surat undangan kepada Alex untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Menurut Alex, pemanggilan dirinya itu tidak jelas dasarnya sehingga membuatnya resah.
"Kami menganggap pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah berbuat lalai sehingga merugikan nama baik kami," ujar Alex dalam surat laporan yang ia kirimkan kepada Tempo, Rabu, 13 Februari 2019.
Tiga penyidik yang ia laporkan adalah Komisaris Telly Alvin, Ajun Inspektur Tingkat Satu Joko Waluyo, serta Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu.
Alex menganggap ketiganya lalai dalam membuat surat undangan klarifikasi dengan nomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus yang ia terima pada 8 Februari 2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Karena (ketiganya) melanggar Pasal 112-119 dan 227 KUHAP," kata mantan pengurus KONI DKI itu.
Dalam surat tersebut, Alex diundang untuk melakukan klarifikasi tentang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Kamis, 14 Februari 2019.
Pemanggilan itu berdasarkan laporan bernomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 Januari 2019. Namun tak disebut siapa pelapor maupun kasusnya.
Ia juga mempermasalahkan tidak dicantumkannya tempat kejadian kasus yang harus ia klarifikasi. "Tidak mencantumkan tanggal Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), tidak mencantumkan nomor telepon penyidik pemeriksa, suruh membawa dokumen, dokumen perkara apa?" kata Alex.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan undangan klarifikasi dilayangkan kepada Alex terkait laporan dari pengacara PT Sedayu. Alex diduga melakukan fitnah lewat media elektronik.
Baca: Polisi Sebut Alex Asmasoebrata Dilaporkan Oleh PT Sedayu
Meski begitu, Argo tidak menjelaskan apa perkataan Alex Asmasoebrata yang diperkarakan oleh pelapor sebagai pencemaran nama baik di media sosial. "Kami memberikan ruang dan waktu kepada yang bersangkutan membela diri sebagai terlapor. Undangan itu resmi," kata Argo.