TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencari penunggak pajak kendaraan bermotor, yang jumlahnya sampai Rabu, 13 Februari 2019 mencapai 2.667 unit mobil mewah.
"Ribuan kendaraan itu adalah jenis roda empat dengan tunggakan lebih dari Rp 20 juta," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca: Cerita Security di Gang Kecil, Ditagih Pajak Mobil Mewah Porsche
Dari data yang Faisal beberkan, rincian dari 2.667 jenis mobil itu, yakni 966 jeep segala merk, 1.380 sedan dan sejenisnya, 8 pick up, 302 minibus, dan 11 bestelwagen. Total tunggakan tersebut mencapai Rp 89 miliar.
Tak hanya mobil mewah, Faisal juga memaparkan tunggakan mobil yang nilainya di antara Rp 10 sampai Rp 20 juta yang jumlahnya mencapai 11.708 kendaraan. Pokok tunggakan pajak belasan ribu kendaraan itu sebesar Rp 155 miliar.
Faisal mengatakan pihaknya akan mencari para penunggak pajak tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penagihan dengan mendatangi alamatnya. "Kami lakukan penagihan lewat surat dan door-to-door," ujarnya.
Baca: Pajak Mobil Mewah Naik, BMW dan Mercedes-Benz Tak Terpengaruh
Menurut Faisal, realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor per 13 Februari 2019 baru Rp 995 miliar dari target Rp 8,8 triliun. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru terealisasi Rp 569 miliar dari target Rp 5,4 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengecek nama-nama penunggak pajak tersebut. Ia juga mendukung langkah BPRD yang aktif melakukan penagihan.