TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap delapan orang juru parkir liar di kawasan Tanah Abang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang kegiatan juru parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat.
Baca: Viral Parkir Tanah Abang Rp 25 Ribu, Polisi: Sudah 10 Ditangkap
Baca Juga:
"Penangkapan para pelaku merupakan respon polisi terhadap masyarakat yang sudah resah dengan pungli," kata Kepala Polsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono melalui lewat pesan singkat, Sabtu, 16 Februari 2019.
Menurut Lumat, delapan juru parkir liar itu ditangkap di beberapa lokasi pada Kamis dan Jumat lalu. Tiga orang berinisial MEP, A, dan FA ditangkap di depan Diva Karaoke, Thamrin City, Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa karcis parkir dan uang tunai.
Keesokan harinya, polisi menangkap tiga orang di depan Masjid Al-Makmur, Tanah Abang Jakarta Pusat. "Barang bukti satu lembar karcis parkir mobil dan uang Rp 32 ribu dari OS, uang Rp 92 ribu dari DA, dan uang Rp 22 ribu dari R," ujar Lukman.
Pada hari yang sama ditangkap lagi dua orang berinisial ES dan MI ditangkap di putaran Kebon Kacang 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti uang sebesar Rp 41 ribu dari ES dan Rp 34 ribu dari MI.
Para tersangka pelaku pungli parkiran liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ditangkap tim dari Polsek Tanah Abang pada Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Februari 2019. Dok: Polsek Tanah Abang.
Sejak Jumat pekan lalu, warganet banyak mengomentari foto karcis biaya parkir sebesar Rp 25 ribu yang viral di media sosial Twitter melalui akun @sopirTakol. Akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif parkir tersebut. "Gila yaaa parkiran tanah abang ...mahal betulll gini doang struknya trimakasih jakarta," cuit akun itu pada Jumat, 8 Februari 2019.
Pada Kamis lalu, Tempo menemui salah seorang juru parkir liar di depan Masjid Jami Al-Makmur. Saat ditanya biaya parkir mobil di depan masjid itu, juru parkir membandrol harga Rp 30 ribu dengan durasi dari pukul 06.00 sampai 13.00 WIB. "Kalau sampai malam Rp 50 ribu," kata juru parkir yang tak mau disebutkan namanya itu.
Sedangkan, untuk sepeda motor dikenai tarif Rp 10 ribu sekali parkir. Kendaraan roda dua tersebut diparkirkan di dalam halaman Masjid Jami Al Makmur. Menurut dia, biaya parkir tinggi karena minimnya lahan parkir di Tanah Abang.
Baca: Viral Parkir Rp 25 Ribu di Tanah Abang, Dishub: Bukan Tiket Resmi
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan biaya parkir yang dipatok Rp 25 ribu sekali parkir sudah dipastikan tempat parkir liar. Menurut dia, keberadaan parkir liar yang menjerat pemilik kendaraan di kawasan Tanah Abang memang telah terlacak sejak tahun lalu.
IMAM HAMDI