TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan tentang uang Rp 300 juta yang disita dari apartemen Pelaksana Tugas Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono.
Baca: Polisi Sebut Joko Driyono Perintahkan Rusak Barang Bukti
Penyidik Satgas Antimafia Bola menemukan uang itu saat menggeledah tempat tinggal Jokdri -- sapaan Joko Driyono-- di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 Lantai 18 Unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2019.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang total Rp 300 juta. Setelah diaudit, sebanyak Rp 160 juta diduga terkait dengan pidana yang sedang diselidiki polisi. Sedangkan sisanya dikembalikan kepada Jokdri.
"Uang itu untuk pinjaman. Pak Dwi (Dwi Irianto alias Mbah Putih) pinjam uang ke Joko Driyono," kata Argo di kantornya pada Jumat, 22 Februari 2019.
Hingga saat ini, penyidik masih menduga uang Rp 160 juta merupakan uang suap. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit kembali uang yang disita tersebut.
Audit ini dibutuhkan untuk mengusut asal-usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan kasus yang membelit Joko Driyono. Pengusutan tersebut juga untuk melacak kemungkinan penetapan tersangka baru.
Baca: Polri Menduga Joko Driyono Berperan di Kasus Pengaturan Skor Bola
Joko Driyono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mencuri dan merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019. Penyidik sudah memeriksa Jokdri pada 18 Februari 2019 dan 21 Februari 2019.