Dinas Perumahan selanjutnya akan menerbitkan surat teguran bertingkat SP-1, SP-2, dan SK Gubernur DKI bila pengurus belum mematuhi aturan yang tertuang dalam Pergub. Sanksi yang akan dikenakan ialah pencabutan akta pengesahan P3SRS yang telah berbadan hukum.
Baca:
Kuasai Apartemen, Pengembang Dituding Gunakan Pengurus Boneka
Hingga berita ini diturunkan, Hardi belum memberikan keterangannya. Termasuk ketika dicoba ditemui di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Saat dihubungi Tempo, ponsel Hardi tidak aktif. Pesan yang dikirim pun tak berbalas.
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Warga Apartemen Lavande, Charli Novitriyanto, mengungkap adanya intimidasi oleh pengurus P3SRS. Salah satunya, pengurus P3SRS pernah memberlakukan kenaikan tarif iuran pengelolaan lingkungan (IPL) selama tiga kali setahun pada 2016 . Warga yang protes dan tak mau membayar iuran, yang ditakar nilainya tak wajar itu, lantas diputus aliran listrik dan airnya.
Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Charli juga menduga ada permainan di tubuh pengurus P3SRS. Sebab, tidak semua pengurus tinggal di apartemen tersebut. Hal ini melanggar Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pengurus P3SRS mesti terdaftar sebagai warga apartemen di tempatnya menjabat.
Baca:
Tantangan Anies di Apartemen Lavande, Ini Reaksi Agung Podomoro
Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, membeberkan, persoalan yang melibatkan pengurus apartemen dan pengurus P3SRS tak hanya terjadi di Apartemen Lavande. Taufik mengklaim hampir semua penghuni apartemen di Ibu Kota mengalami hal serupa. “Hampir semua, bahkan ada indikasi mereka setor ke pengembang,” ujar Taufik.
Mendukung kecaman Anies, Taufik menilai, permainan bawah meja pengurus P3SRS dengan pengembang bukan hal yang baru. Bahkan, ia menduga persoalan ini telah mengakar. “Apartemen pasti dipegangi terus (oleh pengembang) karena ada kartel, ada uang,” tuturnya.