TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan dua calon wakil gubernur atau cawagub DKI Jakarta tak bisa diubah. Sebab, partai politik pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pilkada DKI 2017 telah resmi mengusulkan dua nama.
"Usulan calon kan sudah disampaikan secara resmi oleh parpol pengusung ke DPRD sebanyak dua orang. Tinggal DPRD yang menindaklanjuti pemilihan," kata Akmal saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Maret 2019. Adapun dalam usulannya, partai tak mencalonkan Sandiaga Uno kembali.
Baca: Kemungkinan Sandiaga Jadi Wagub Lagi, Dirjen Otda: Tidak Normal
Akmal mengatakan penunjukkan dua nama calon wagub merupakan otoritas partai pengusung. Dalam hal ini, yakni Partai Gerindra dan PKS.
Itu artinya, kata Akmal, DPRD tak memiliki hak untuk menolak usulan partai. Hal ini sudah menjadi amanat undang-undang bahwa anggota dewan wajib melakukan pemilihan dari dua nama calon itu. Dua nama yang sudah disetorkan ke DPRD DKI adalah dua kader PKS, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Pengamat politik Pangi Syarkawi Chaniago sebelumnya menilai ada kecenderungan Gerindra untuk mengusulkan lagi Sandiaga Uno kembali menjadi DKI 2. Hal ini didasari oleh penetapan wagub DKI yang berlarut-larut. Pernyataan ini kemudian ditampik Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Mohamad Taufik. Ia mengatakan tak mungkin Sandiaga kembali mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan. Sandiaga, menurut dia, konsisten dengan keputusannya untuk mundur dari wagub DKI.
Adapun untuk memulai proses pemilihan, dua per tiga dari 106 anggota dewan harus menandatangani daftar hadir serta datang dalam rapat paripurna untuk mencapai kuorum. Dengan begitu, sistem voting bisa berjalan.
Baca: Fraksi DPRD Mau Wagub DKI Usai Pileg, Buka Kans Sandiaga Balik?
Setelahnya, suara yang menentukan satu nama terpilih jadi wagub harus sebanyak 50+1. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Jika jumlah anggota dewan tak kuorum, maka DPRD harus mengulang voting cawagub DKI sampai kuorum. Begitu juga bila hasil voting imbang alias 50:50. "Itu berarti pemilihan yang sama diulang lagi, bukan orangnya ditukar, tidak. Tapi orang yang sama dipilih lagi. Kalau tidak tercapai, ulang lagi," kata Akmal.