TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengungkapkan ada 13 orang terlibat dalam skandal katrol nilai rapor 51 calon peserta didik (CPD) asal SMPN 19 Depok yang kemudian dianulir penerimaannya di SMA Negeri.
Hal tersebut disampaikan Sutarno usai melaporkan hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud ke Kejari Depok, Jumat, 26 Juli 2024.
Sutarno merinci dari 13 orang tersebut, 9 PNS, 1 kepala sekolah dan 3 tenaga pekerja kegiatan tidak tetap (PKTT) atau honorer di lingkup SMPN 19 Depok.
"PNS dari SMPN 19, iya (guru)," jelas Sutarno.
Disinggung unsur pidana, Sutarno belum bisa menjelaskan lebih lanjut, ia menunggu perkembangan dan berjanji akan menyampaikan updatenya.
"Itu kami belum bisa menyampaikan itu, nanti kalau ada perkembangan mangga silahkan saja di-update-kan, sampai saat ini seperti itu," kata Sutarno.
Sutarno menegaskan skandal ini tentu menjadi beban mental bagi anak-anak, sehingga fokus utama mereka adalah memfasilitasi anak agar bisa melanjutkan sekolah.
"Sudah (51 CPD asal SMPN 19 Depok sudah bersekolah)," ujar Sutarno.
Disinggung ada temuan selain di SMPN 19 Depok, Sutarno mengaku belum mendapat informasi, tetapi ia menekankan tugas Disdik melakjkam monitoring agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
"Tentunya hal-hal preventif atau pencegahan itu harus kami lakukan secara dini agar tidak terjadi atau terulang lagi kejadian sebagaimana yang terjadi di SMP Negeri 19 Depok," ucap Sutarno.
Sutarno menilai skandal tersebut juga menjadi bagian evaluasi dan akan melakukan oengawasan intensif ke seluruh satuan pendidikan, khususnya dalam penilaian atau penatausahaan rapor, kendati dalam proses merdeka belajar, guru diberi kewenangan untuk memberikan nilai.
"Dengan adanya kejadian ini, harapan kami lebih meningkatkan kinerja kita lebih meningkatkan pengawasan kita, harapan kami tetap sukses merdeka belajar Pendidikan Kota Depok lebih baik lebih maju," harap Sutarno.
Pilihan Editor: Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor