TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal cuci nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik (CPD) terpaksa dianulir penerimaannya di SMA Negeri. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024.
"Ya benar, hari ini kami melakukan pemanggilan operator di SMPN 19 untuk serangkaian penyelidikan," kata Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, Jumat, 26 Juli 2024.
Namun, Ubay, sapaan Ubaidillah, belum bisa berkomentar banyak ihwal dugaan korupsi dalam skandal katrol nilai rapor pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024. "Untuk saat ini proses masih berjalan. Hari ini satu orang yang dipanggil, operator (SMP Negeri 19 Depok) terlebih dahulu," ujar Ubay.
Disinggung kehadiran Sekretaris Dinas Pendidikan Depok Sutarno ke Kejari, Ubay menjelaskan hal itu bagian dari klarifikasi dan menyerahkan hasil temuan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. "Menyampaikan hasil atau klarifikasi antara Disdik Depok dan Itjen Kemendikbud," jelas Ubay.
Ditanya lebih jauh adanya indimasi dugaan tindak pidana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok, Ubay enggan membeberkan secara detail. "Kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," jawab Ubay.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat, 26 Juli 2024. Ia mengaku hanya menyampaikan hasil audit SMPN 19 Depok yang menjadi salah satu rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.
Sutarno menjelaskan hasil audit terkait 51 calon peserta didik (CPD) asal SMPN 19 Depok tersebut, ada beberapa rekomendasi Itjen Kemendikbud yang harus dilaporkan aparat penegak hukuk (APH) dalam hal ini ke kejaksaan. "Rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke kami dinas pendidikan dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH, untuk dilakukan tindaklanjut berikutnya apakah ada hal-hal lain yang harus ditindaklanjuti terkait surat ataupun hasil audit dari Itjen Kemendikbud," kata Sutarno di Kejari Depok, Jumat, 26 Juli 2024.
Pilihan Editor: Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung