Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus, menilai penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan anggota Kepolisian Resor Simalungun terhadap lima warga masyarakat adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menyalahi prosedur.

Sebab, kata dia, penangkapan itu telah melanggar Pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. “Fakta tersebut setidaknya dibuktikan bahwa penyidik tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka,” kata Syamsul Alam Agus kepada TEMPO pada Rabu, 24 Juli 2024.

Penagkapan ini disebut-sebut sebagai buntut dari perjuangan masyarakat adat Sihaporas untuk menuntut pengembalian tanah adat mereka yang  dijadikan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tidak hanya itu, TPL disebut telah merampas tanah adat mereka dengan cara mengklaim sepihak.

Menurut Syamsul, dalam melakukan tugas penegakan hukum, kepolisian ikut melibatkan warga sipil, yakni orang-orang yang diduga preman, serta menggunakan fasilitas PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL berupa satu unit mobil Strada milik PT. TPL dan satu unit Mobil truk Cold Diesel PT. TPL.

Alam berkata pada Pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 8/2009 ditegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada individu yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Dia juga menyoroti sikap para polisi ketika melakukan penangkapan yang mana pada saat itu ada anak berusia 10 tahun dan seorang ibu sehingga pihak kepolisian dinilai telah mengabaikan hak-hak anak dalam proses penegakan hukum. Dia menyebut berdasarkan kesaksian seorang, anggota polisi mengancam anak tersebut untuk dipenjarakan hingga menyebabkan anak dan ibu tersebut mengalami trauma.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa penangkapan dilakukan secara acak. Mengingat, ada seorang warga yang juga dibawa ke kantor kepolisi dan akhirnya dilepas karena tidak mampu dibuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana yang disangkakan.

Dia menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/518/VII/2022/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juli 2022, Pelapor a.n. Rudi Harryanto Panjaitan. Pelapor Rudi Harryanto Panjaitan merupakan Pimpinan Humas PT. TPL. Masyarakat adat sihaporas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Thomson Ambarita yang disangkakan Pasal 170 KUHPidana atas pengerusakan Mobil Pribadi sebanyak tiga mobil tertanggal 18 Jui 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan laporan polisi LP/B/128/V/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Mei 2024 atas nama pelapor Kasmer Manik. Kasmer Manik merupakan sepupu dari Sardi Samuel Sinaga yang diduga korban penganiayaan dengan tersangka yang ditetapkan, yakni Jonny Ambarita dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana; Giofani Ambarita dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHPidana; Parando Tamba dengan Pasal 170 ayat (2).

Alam menuturkan para tersangka tidak pernah melalui proses hukum, seperti pemanggilan untuk klarifikasi oleh pihak kepolisian; pemeriksaan sebagai saksi; dan tidak pernah diberikan panggilan maupun penetapan tersangka.

Sebenarnya penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana oleh kepolisian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 16 ayat (1) untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan, dan di ayat (2) untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Di Pasal 17 disebut perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan Pasal 18 ayat (1) pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, tempat diperiksa.

Masih di pasal yang sama ayat (2) dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat. Kemudian, di ayat (3) tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Sedangkan di Pasal 19 ayat (1) penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari dan di ayat (2) terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

MUTIA YUANTISYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

18 jam lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

1 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima berkas berisi pandangan akhir fraksi dari anggota Komisi IV Fraksi PKS Slamet (kanan) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.


LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

1 hari lalu

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO
LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

UU PDP dinilai berbahaya bagi kerja jurnalistik. Pasal pidana beleid itu bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi jurnalis


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

1 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

2 hari lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.


Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

3 hari lalu

Lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperoleh pengakuan secara resmi dari pemerintah setempat mulai, Selasa, 17 September 2024. (Dok. AMAN Bengkulu)
Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.


Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

5 hari lalu

Suasana pembangunan rusun ASN terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

7 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.


UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

8 hari lalu

Penyerahan UNESCO Confucious Prize for Literacy 2024 kepada Sokola Institute di Peringatan International Literacy Day di kota Yaound, Republik Kamerun tanggal 9 September 2024. (Kemendikbudristek)
UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

10 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.