Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus, menilai penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan anggota Kepolisian Resor Simalungun terhadap lima warga masyarakat adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menyalahi prosedur.

Sebab, kata dia, penangkapan itu telah melanggar Pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. “Fakta tersebut setidaknya dibuktikan bahwa penyidik tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka,” kata Syamsul Alam Agus kepada TEMPO pada Rabu, 24 Juli 2024.

Penagkapan ini disebut-sebut sebagai buntut dari perjuangan masyarakat adat Sihaporas untuk menuntut pengembalian tanah adat mereka yang  dijadikan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tidak hanya itu, TPL disebut telah merampas tanah adat mereka dengan cara mengklaim sepihak.

Menurut Syamsul, dalam melakukan tugas penegakan hukum, kepolisian ikut melibatkan warga sipil, yakni orang-orang yang diduga preman, serta menggunakan fasilitas PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL berupa satu unit mobil Strada milik PT. TPL dan satu unit Mobil truk Cold Diesel PT. TPL.

Alam berkata pada Pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 8/2009 ditegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada individu yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Dia juga menyoroti sikap para polisi ketika melakukan penangkapan yang mana pada saat itu ada anak berusia 10 tahun dan seorang ibu sehingga pihak kepolisian dinilai telah mengabaikan hak-hak anak dalam proses penegakan hukum. Dia menyebut berdasarkan kesaksian seorang, anggota polisi mengancam anak tersebut untuk dipenjarakan hingga menyebabkan anak dan ibu tersebut mengalami trauma.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa penangkapan dilakukan secara acak. Mengingat, ada seorang warga yang juga dibawa ke kantor kepolisi dan akhirnya dilepas karena tidak mampu dibuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana yang disangkakan.

Dia menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/518/VII/2022/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juli 2022, Pelapor a.n. Rudi Harryanto Panjaitan. Pelapor Rudi Harryanto Panjaitan merupakan Pimpinan Humas PT. TPL. Masyarakat adat sihaporas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Thomson Ambarita yang disangkakan Pasal 170 KUHPidana atas pengerusakan Mobil Pribadi sebanyak tiga mobil tertanggal 18 Jui 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan laporan polisi LP/B/128/V/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Mei 2024 atas nama pelapor Kasmer Manik. Kasmer Manik merupakan sepupu dari Sardi Samuel Sinaga yang diduga korban penganiayaan dengan tersangka yang ditetapkan, yakni Jonny Ambarita dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana; Giofani Ambarita dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHPidana; Parando Tamba dengan Pasal 170 ayat (2).

Alam menuturkan para tersangka tidak pernah melalui proses hukum, seperti pemanggilan untuk klarifikasi oleh pihak kepolisian; pemeriksaan sebagai saksi; dan tidak pernah diberikan panggilan maupun penetapan tersangka.

Sebenarnya penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana oleh kepolisian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 16 ayat (1) untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan, dan di ayat (2) untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Di Pasal 17 disebut perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan Pasal 18 ayat (1) pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, tempat diperiksa.

Masih di pasal yang sama ayat (2) dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat. Kemudian, di ayat (3) tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Sedangkan di Pasal 19 ayat (1) penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari dan di ayat (2) terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

MUTIA YUANTISYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

3 hari lalu

Paus Fransiskus menyapa para jurnalis yang ikut dalam rombongannya menuju Indonesia di dalam pesawat Italian Airways, 2 September 2024. Setengah jam setelah pesawat lepas landas dari Roma menuju Jakarta, Paus Fransiskus keluar dari kelas bisnis untuk menemui 80 wartawan yang berada di bagian tengah dan belakang. Tanpa tongkat di tangannya, ia menyusuri lorong pesawat dari depan hingga ke belakang. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.


DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

12 hari lalu

Kesenian rengkong dari masyarakat adat Rancakalong, Sumedang, di Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat Pinton Ajen Festival di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, 23 Juli 2024. Saat ini ada 35 daftar pencatatan kekayaan intelektual komunal masyarakat adat di Jawa Barat. Upaya pengakuan atas karya seni dan budaya masyarakat adat ini diharapkan jadi pemicu dibuatnya aturan atau undang-undang untuk melindungi masyarakat adat. TEMPO/Prima mulia
DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat


Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

18 hari lalu

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek  menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2024. Kegiatan selama tiga hari itu dihadiri ratusan penghayat kepercayaan di Jawa maupun luar Jawa. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.


Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

20 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka menghadiri perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Istana Negara Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024. Putra sulung Presiden Jokowi itu mengenakan pakaian adat Papua. TEMPO/Riri Rahayu
Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

Pegiat hak asasi manusia atau HAM, Amiruddin al-Rahab mengatakan, aksi para pejabat yang memakai baju adat tak lebih dari sekadar gimik.


AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

20 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) didampingi Menhan  Prabowo Subianto (keempat kiri) memberikan penghormatan kepada peserta upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada upacara 17 Agustus kemarin, Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Kustim asal Kalimantan Timur di IKN.


Aktivis dan Warga Kibarkan Panji Perlawanan saat Upacara 17 Agustus di IKN

21 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace membentangkan sebuah kain merah berukuran 5015 meter dengan corak tulisan putih berbunyi
Aktivis dan Warga Kibarkan Panji Perlawanan saat Upacara 17 Agustus di IKN

Aktivis mengibatkan bendera "Indonesia is not for sale, merdeka!" pada upacara 17 agustus di IKN. Bentuk kritik atas HGU 190 tahun.


Koalisi Masyarakat Adat singgung Pidato Jokowi di HUT RI ke-19: Nawacita Hanya Tipuan

21 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Koalisi Masyarakat Adat singgung Pidato Jokowi di HUT RI ke-19: Nawacita Hanya Tipuan

Koalisi menyinggung pidato Jokowi saat menyampaikan laporan kinerja lembaga negara dan pidato kenegaraan pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI tak menyebut frasa masyarakat adat. Nawacita dianggap tipuan Jokowi.


Amnesty International Sebut Pembangunan Era Jokowi Semu dan Elitis

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menhan Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) mengikuti upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Amnesty International Sebut Pembangunan Era Jokowi Semu dan Elitis

Jokowi menyampaikan pencapaian dalam pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia selama 10 tahun terakhir.


Masyarakat Adat Pulau Rempang Terancam, KKP Sebut Sulit Beri Perlindungan

22 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Masyarakat Adat Pulau Rempang Terancam, KKP Sebut Sulit Beri Perlindungan

Kementerian KKP mengungkapkan salah satu hambatan utama dalam melindungi masyarakat adat Rempang adalah belum adanya pengakuan hukum yang sah atas keberadaan mereka.


Dituding Menguasai Hutan yang Diklaim Konsesi PT TPL, Ketua Komunitas Adat Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

24 hari lalu

Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah telah menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang diklaim konsesinya PT TPL. Putusan dibacakan di persidangan yang digelar PN Simalungun. Foto: Istimewa
Dituding Menguasai Hutan yang Diklaim Konsesi PT TPL, Ketua Komunitas Adat Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim PN Simalungun menyatakan Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan bersalah telah menduduki kawasan hutan konsesi PT TPL